PERSYARATAN NUPTK BARU TAHUN 2015
Kelengkapan persyaratan pengajuan NUPTK dikirim langsung ke Seksi Pendma untuk diteruskan ke LPMP, dengan melampirkan berkas-berkas sebagai berikut :
A. Untuk Guru PNS
1. Form S06a dari akun PTK yang telah ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK (asli)
2. Form S07 (Pakta Integritas) dari akun sekolah, yang ditandatangani Kepala Sekolah bagi Guru, dan di stempel asli (cap basah), serta ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK diatas materai Rp. 6.000,00 (asli)
3. 1 lembar Fotocopy SK CPNS, SK PNS dan SK Pangkat/golongan terakhir
4. 1 lembar fotocopy Kartu Keluarga PTK
5. 1 lembar fotocopy SK Penugasan/Pengangkatan PTK di sekolah induk
6. 1 lembar fotocopy ijazah terakhir yang dilegalisir
7. Surat pernyataan belum pernah memiliki NUPTK yang ditandatangani oleh operator NUPTK Kab/Kota dan PTK pemohon NUPTK (contoh terlampir)
8. Form S10a yaitu surat pengantar Ajuan dari akun Dinas Kab./Kota yang ditandatangani oleh pejabat penanggung jawab PTK (minimal eselon 4 / Kepala Seksi) di Dinas Pendidikan Kab/Kota)
Nining Ipkompas
IPTEK BAHARI Updated at:
Sunday, November 29, 2015