"Lakukan sesuai kapasitasmu, dan jangan pernah meminta untuk kau tunda apa yang menjadi ke inginanmu"

Sunday, November 29, 2015

Cara Mengajukan NUPTK Baru Tahun 2015

PERSYARATAN NUPTK BARU TAHUN 2015

NUPTK baru

Kelengkapan persyaratan pengajuan NUPTK dikirim langsung ke Seksi Pendma untuk diteruskan ke LPMP, dengan melampirkan berkas-berkas sebagai berikut :
A.    Untuk Guru PNS
1.    Form S06a dari akun PTK yang telah ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK (asli)
2.    Form S07 (Pakta Integritas) dari akun sekolah, yang ditandatangani Kepala Sekolah bagi Guru, dan di stempel asli (cap basah), serta ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK diatas materai Rp. 6.000,00 (asli)
3.    1 lembar Fotocopy SK CPNS, SK PNS dan SK Pangkat/golongan terakhir
4.    1 lembar fotocopy Kartu Keluarga PTK
5.    1 lembar fotocopy SK Penugasan/Pengangkatan PTK di sekolah induk
6.    1 lembar fotocopy ijazah terakhir yang dilegalisir
7.    Surat pernyataan belum pernah memiliki NUPTK yang ditandatangani oleh operator NUPTK Kab/Kota dan PTK pemohon NUPTK (contoh terlampir)
8.    Form S10a yaitu surat pengantar Ajuan dari akun Dinas Kab./Kota yang ditandatangani oleh pejabat penanggung jawab PTK (minimal eselon 4 / Kepala Seksi) di Dinas Pendidikan Kab/Kota)

B.    Untuk Guru Non PNS (GTY)
1.    Form S06b dari akun PTK yang telah ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK (asli)
2.    Form S07 (Pakta Integritas) dari akun sekolah, yang ditandatangani Kepala Sekolah bagi Guru, dan di stempel asli (cap basah), serta ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK diatas materai Rp. 6.000,00 (asli)
3.    1 lembar fotocopy Kartu Keluarga PTK
4.    Fotocopy SK pengangkatan sebagai Guru Tetap Yayasan selama 4 th berturut-turut  terhitung 1 Januari 2009 yang dilegalisir oleh yayasan
5.    1 lembar fotocopy SK Penugasan/Pengangkatan PTK di sekolah induk maksimal 5 tahun terakhir oleh Yayasan
6.    1 lembar fotocopy akta Pendirian Yayasan
7.    1 lembar fotocopy ijazah terakhir yang dilegalisir
8.    Surat pernyataan belum pernah memiliki NUPTK yang ditandatangani oleh operator NUPTK Kab/Kota dan PTK pemohon NUPTK (contoh terlampir)
9.    Form S10b yaitu surat pengantar Ajuan dari akun Dinas Kab./Kota yang ditandatangani oleh pejabat penanggung jawab PTK (minimal eselon 4 / Kepala Seksi) di Dinas Pendidikan Kab/Kota)

C.    Untuk Guru Non PNS (GTT di sekolah Negeri)
1.    Form S06c dari akun PTK yang telah ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK (asli)
2.    Form S07 (Pakta Integritas) dari akun sekolah, yang ditandatangani Kepala Sekolah dan di stempel asli (cap basah), serta ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK diatas materai Rp. 6.000,00 (asli)
3.    1 lembar fotocopy Kartu Keluarga PTK
4.    1 lembar fotocopy SK pengangkatan dari Bupati/Walikota
5.    1 lembar fotocopy SK Penugasan/Pengangkatan PTK di sekolah induk
6.    1 lembar fotocopy ijazah terakhir yang dilegalisir
7.    Surat pernyataan belum pernah memiliki NUPTK yang ditandatangani oleh operator NUPTK Kab/Kota dan PTK pemohon NUPTK (contoh terlampir)
8.    Form S10c yaitu surat pengantar Ajuan dari akun Dinas Kab./Kota yang ditandatangani oleh pejabat penanggung jawab PTK (minimal eselon 4 / Kepala Seksi) di Dinas Pendidikan Kab/Kota)

D.    Untuk Kepala Sekolah PNS
1.    Form S06d dari akun PTK yang telah ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK (asli)
2.    Form S07 (Pakta Integritas) dari akun sekolah, ditandatangani oleh Pengawas dan di stempel asli (cap basah), serta ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK diatas materai Rp. 6.000,00 (asli)
3.    1 lembar fotocopy Kartu Keluarga PTK
4.    1 lembar Fotocopy SK CPNS, SK PNS dan SK Pangkat/golongan terakhir
5.    1 lembar fotocopy SK Penugasan/pengangkatan sebagai Kepala Sekolah di Sekolah Induk
6.    1 lembar fotocopy ijazah terakhir yang dilegalisir
7.    Surat pernyataan belum pernah memiliki NUPTK yang ditandatangani oleh operator NUPTK Kab/Kota dan PTK pemohon NUPTK (contoh terlampir)
8.    Form  S10d  yaitu surat pengantar Ajuan dari akun Dinas Kab./Kota yang ditandatangani oleh pejabat penanggung jawab PTK (minimal eselon 4 / Kepala Seksi) di Dinas Pendidikan Kab/Kota)

E.    Untuk Kepala Sekolah Non PNS
1.    Form S06e dari akun PTK yang telah ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK (asli)
2.    Form S07 (Pakta Integritas) dari akun sekolah, ditandatangani oleh Pengawas dan di stempel asli (cap basah), serta ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK diatas materai Rp. 6.000,00 (asli)
3.    1 lembar fotocopy Kartu Keluarga PTK
4.    Fotocopy SK pengangkatan sebagai Kepala Sekolah berstatus Pegawai Tetap Yayasan selama 4 th berturut-turut  terhitung 1 Januari 2009 yang dilegalisir oleh yayasan
5.    1 lembar fotocopy SK Penugasan/Pengangkatan PTK di sekolah induk maksimal 5 tahun terakhir oleh Yayasan
6.    1 lembar fotocopy akta Pendirian Yayasan
7.    1 lembar fotocopy ijazah terakhir yang dilegalisir
8.    Surat pernyataan belum pernah memiliki NUPTK yang ditandatangani oleh operator NUPTK Kab/Kota dan PTK pemohon NUPTK (contoh terlampir)
9.    Form S10e yaitu surat pengantar Ajuan dari akun Dinas Kab./Kota yang ditandatangani oleh pejabat penanggung jawab PTK (minimal eselon 4 / Kepala Seksi) di Dinas Pendidikan Kab/Kota)

F.    Untuk Pengawas
1.    Form S06f dari akun PTK yang telah ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK (asli)
2.    Form S07 (Pakta Integritas) dari akun sekolah, yang ditandatangani Kepala Dinas, dan di stempel asli (cap basah), serta ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK diatas materai Rp. 6.000,00 (asli)
3.    1 lembar Fotocopy SK CPNS, SK PNS dan SK Pangkat/golongan terakhir
4.    1 lembar fotocopy Kartu Keluarga PTK
5.    1 lembar fotocopy SK Penugasan PTK sebagai Pengawas
6.    1 lembar fotocopy ijazah terakhir yang dilegalisir
7.    Surat pernyataan belum pernah memiliki NUPTK yang ditandatangani oleh operator NUPTK Kab/Kota dan PTK pemohon NUPTK (contoh terlampir)
8.   Form S10f yaitu surat pengantar Ajuan dari akun Dinas Kab./Kota yang ditandatangani oleh pejabat penanggung jawab PTK (minimal eselon 4 / Kepala Seksi) di Dinas Pendidikan Kab/Kota



Nining Ipkompas
IPTEK BAHARI Updated at:
Get Free Updates:
*Please click on the confirmation link sent in your Spam folder of Email*

Be the first to reply!

Post a Comment

Disarankan berkomentar menggunakan Akun Google+, komentar SPAM (menyertakan link hidup, minta kunjungan balik & nama blog) otomatis tidak akan muncul.
Pertanyaan silahkan ke halaman kontak, atau bertanya dulu kepada admin. terimakasih

     
    Ipkompas